DEMOKRASI.CO.ID - Tumpukan minyak goreng berhasil ditemukan tim Satgas Pangan Sumatera Utara di sebuah gudang di kawasan Kabupaten Deli Serdang. Minyak goreng dari produk berinsial B sudah dikemas dengan rapi dan siap diedarkan di pasaran.
Tim Satgas Pangan terdiri dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Polda Sumut menemukan minyak goreng dengan jumlah mencapai 1,1 juta kilogram. Belum dipastikan gudang ini apakah melakukan penimbunan atau tidak.
"Hari ini kita melakukan sidak ke satu produsen minyak goreng, semalam kita ke pasar-pasar untuk melihat ketersediaan minyak goreng, beberapa pasar kosong," sebut Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Naslindo Sirait kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022.
Naslindo mengatakan, pihaknya terkejut dengan total minyak goreng di gudang perusahaan tersebut. Karena, kondisi di tengah masyarakat mengalami kelangkaan di pasaran sehingga picu harga meroket tajam.
"Hari ini kita melihat faktanya di dapat stok minyak goreng yang siap di pasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang," jelas Naslindo.
Dari hasil keterangan dan pengakuan dari karyawan perusahaan minyak goreng tersebut tidak disalurkan ke pasar. Naslindo mengatakan kebijakan itu, manajemen.
Proses Penyelidikan Diserahkan ke Polda Sumut
Naslindo menjelaskan untuk proses penyelidikan terkait dugaan penimbunan tersebut. Pihak Pemprov Sumut menyerahkan kepada Polda Sumut.
Naslindo mengaku miris dengan kebijakan perusahaan yang tidak menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke pasaran."Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya," tutur Naslindo.
Dengan itu, Naslindo mengatasnamakan Pemprov Sumut menegaskan kepada pihak perusahaan untuk segera mendistribusikan minyak goreng itu. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas minyak goreng.
"Kita juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan. Kita tahu bahwa Minyak Goreng ini adalah salah satu kebutuhan utama masyarakat. Apabila langka dan harga naik, maka akan memicu inflasi yang berakibat buruk pada perekonomian," jelas Naslindo.
Selain itu, Naslindo juga mengimbau, kepada produsen, distributor dan pedagang agar tidak melakukan penimbunan terhadap bahan pangan yang diperdagangkan. Karena hal itu dilarang oleh undang- undang dan sangsinya bisa sampai pidana.
"Situasi yang sulit karena pandemi Covid-19 jangan lagi kita persulit dengan perilaku- perilaku yang tidak baik. Kita semua terutama pengusaha harus punya kesadaran bahwa kita harus bersama sama menyelamatkan perekonomian kita," kata Naslindo. [viva]