DEMOKRASI.CO.ID - Nawahi bin Samidin, warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang kabur dari Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pria kelahiran tahun 1982 tersebut diketahui sudah tidak ada di kamar tahanannya saat petugas mengecek setiap kamar warga binaan.
"Diketahui hilang setelah serah terima dari tim penjagaan malam ke pagi, sebab pada saat ini terdapat pengecekan jumlah tahanan dan tiba-tiba kurang satu orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Sampang Gatot Tri Rahardjo, melalui Kasubsi pelayanan, Mashuri, Senin (14/2/2022).
Akan tetapi, pihak Rutan tidak mengetahui secara pasti kapan yang bersangkutan melarikan.
Begitupun, melarikan diri melalui jalur mana dan cara apa, yang jelas tidak melalui pintu depan karena penjagaannya dinilai cukup ketat.
"Kami tidak bisa mereka-reka untuk waktu dan cara yang digunakan untuk melarikan diri, karena saat ini kami proses pengecekan," ucap Mashuri.
"Rutan dilengkapi CCTV, jadi kami akan mengecek kepastiannya," imbuhnya.
Mashuri menyampaikan, Nawahi merupakan salah satu tahanan dari kasus narkoba yang akan bebas secara murni pada 2024.
Bahkan, bila disetujui akan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada bulan April 2023.
Namun, Nawahi memilih melarikan diri dan hingga saat belum diketahui sebabnya, mengingat yang bersangkutan belum diamankan kembali.
"Tim regu malam sedang melakukan pencarian beserta pihak kepolisian Sampang," pungkasnya. [tribunnews]