logo
×

Rabu, 02 Februari 2022

Tagar Pidanakan Arteria Trending, Warganet Tak Canggung Bandingkan Suku Sunda dan Suku Dayak di Mata Rezim

Tagar Pidanakan Arteria Trending, Warganet Tak Canggung Bandingkan Suku Sunda dan Suku Dayak di Mata Rezim

DEMOKRASI.CO.ID - Tagar #PidanakanArteriaRasis trending di Twitter pada Rabu 2 Fabruari 2022. Fokus netizen ternyata masih tertuju pada kasus Arteria Dahlan yang hingga kini jelas kepastiannya. Dibanding Arteria, kasus Edy Mulyadi lebih cepat diproses.

Salah seorang netizen kemudian membandingkan antara Suku Sunda dan Suku Dayak di mata rezim. Hal itu sebagaimana diunggah oleh akun Twitter @Fakhruddin_MS yang tegas menilai ada sikap pandang bulu dalam memperlakukan sebuah kasus.

Fakhruddin menanyakan apakah derajat Suku Sunda lebih rendah dari Suku Dayak. Sebab, jutaan masyarakat Sunda menuntut Arteria segera diproses, namun hingga kini tak jelas kabarnya.

Sementara, menurut Fakhruddin, hanya dengan Abu Janda dan dua orang Dayak bersuara, Edy Mulyadi langsung diproses oleh pihak kepolisian.

“…Apakah derajat Suku Sunda lebih rendah dari Suku Dayak dimata rezim? Begitu Abu Janda dan dua orang Dayak bersuara, Dedi Mulyadi langsung diproses. Sementara jutaan orang Sunda teriak tangkap Arteri Dahlan, aparat tak bergeming,” cuit Fakhruddin.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengklaim, bahwa kasus Arteria Dahlan juga tengah diproses di kepolisian.

Namun, dirinya tak bisa merinci sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

“Semua sudah berproses nanti kita akan sampaikan update-nya ya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan, sebab penanganan kasus itu ada di Polda Metro Jaya.

Dedi tegas membantah adanya pembedaan antara kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Sebab menurutnya, kepolisian telah bekerja sesuai dengan aturan dan fakta hukum.

“Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum kita bekerja selalu punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP diatur di situ,” ucapnya. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: