DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku ‘kaget’ terkait Tiga pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui akun media sosial Twitter miliknya @susipudjiastuti.
Diketahui Pesawat Susi Air tersebut dikeluarkan paksa oleh sejumlah anggota Satpol PP.
Susi Pudjiastuti mengaku jika pihak Susi Air sendiri sudah menyewa Hanggar Malinau selama 10 tahun.
Bahkan pesawat Susi Air sendiri lanjutnya, masih melayani penerbangan ke wilayah Kalimantan Utara.
“Saya dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” cuitnya di Twitter @susipudjiastuti.
“Kuasa wewenang begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata,” lanjut cuitan Susi. Dilansir dari Galamedia. Rabu, 2 Februari 2022.
Selain dari itu, diketahui pula bahwa pihak Susi Air sendiri telah mengajukan perpanjangan penggunaan Hanggar Malinau yang sudah habis sejak November 2021.
Namun hingga kejadian pengusiran berlangsung, pihak Hanggar Malinau belum mengabulkan izin perpanjangan kepada Susi Air.
Sementara itu, Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut peristiwa itu terjadi hari ini pukul 09.00 WIB. Donal juga menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP.
“Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ?” tuturnya.
Lanjut “Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” ujar Donal
Donal juga mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021.
Dia bahkan menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.
“Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hangar,” katanya.
Lebih lanjut, “Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang,” ucap Donal. [terkini]