logo
×

Rabu, 23 Februari 2022

Sindir Aturan Beli Minyak Goreng Wajib Bukti Kartu Vaksin hingga Aturan BPJS, Feni Rose: Masih Harus Disertai Duit!

Sindir Aturan Beli Minyak Goreng Wajib Bukti Kartu Vaksin hingga Aturan BPJS, Feni Rose: Masih Harus Disertai Duit!

DEMOKRASI.CO.ID - Presenter infotainmen Feni Rose menanggapi polemik soal kelangkaan minyak goreng. Jika ada warga yang ingin membeli minyak goreng, mereka wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.

Tak hanya viralnya syarat kartu vaksin untuk beli minyak goreng, perempuan berusia 47 tahun ini juga menanggapi BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mendapatkan pelayanan mengurus jual beli tanah.

Cuitan Feni Rose (Foto: Twitter/@FeniRose_)


Lebih lanjut, pembawa acara Rumpi No Secret ini mengatakan bahwa kedua syarat itu harus disertakan uang. Jika tidak ada uang, maka tidak bisa mendapatkannya.

"Masalahnya, dua-duanya masih harus disertai duid," katanya.

Cuitan Feni Rose (Foto: Twitter/@FeniRose_)


Sebelumnya, Feni Rose juga menyentil soal minyak goreng langka. Maka dari itu, ia menyarankan masyarakat Indonesia untuk mengonsumsi mi rebus.

"Karena minyak goreng langka, maka salah satu alternatifnya mie rebus," lanjutnya.

Seperti diketahui, beredar syarat bagi pembeli minyak goreng di sebuah minimarket. Warga yang ingin membeli minyak goreng diwajibkan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin. Syarat itu sudah dilakukan disejumlah daerah Indonesia.

Syarat yang ditulis tangan ini menjadi viral dan dibagikan oleh beberapa akun Instagram, salah satunya akun @video_medsos.

Minyak goreng langka (Foto: Instagram/@video_medsos)


"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis pengumuman minimarket tersebut.

Selain itu, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah. Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Hal ini tercatat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo. [era]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: