logo
×

Senin, 28 Februari 2022

Satu Buronan Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Kembali Menyerahkan Diri ke Polisi

Satu Buronan Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Kembali Menyerahkan Diri ke Polisi

DEMOKRASI.CO.ID - Satu buronan kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, kembali menyerahkan diri ke polisi. Buronan tersebut atas nama Harfi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Harfi menyerahkan diri pada Minggu (27/2/2022) kemarin.

"Iya menyerahkan diri kemarin," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Zulpan mengatakan penyidik masih mendalami motif daripada kasus ini. Meski seluruh tersangka utama telah tertangkap.

"Motif belum bisa disampaikan," katanya.

Lima Tersangka

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya lebih dulu menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi.

"Jadi tinggal satu pelaku lagi sebagai DPO yaitu Harfi yang saat ini masih dalam pengejaran kita," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Periksa Politisi Partai Golkar

Pada Selasa (3/1/2022) besok penyidik rencananya akan memeriksa politisi Partai Golkar, Azis Samual. Azis diperiksa dengan status saksi.

"Iya panggilannya sebagai saksi," ungkap Zulpan.

Kendati begitu, Zulpan tak merinci terkait keterlibatan Azis dalam kasus ini. Dia hanya menyebut penyidik memerlukan keterangan dari yang bersangkutan.

"Diperlukan (keterangannya) makanya dipanggil," pungkasnya. [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: