DEMOKRASI.CO.ID - Artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa, dengan resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penodaan budaya.
Laporan Sandy Tumiwa teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
“Terkait laporan saudara ST (Sandy Tumiwa), Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST, pelapor atas nama ST dan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah),” kata Brigjen Ahmad, seperti dilansir dari Detik News pada Jumat 18 Februari 2022.
Di sisi lain, Sandy Tumiwa tidak peduli meskipun Ustaz Khalid Basalamah telah meminta maaf dan melakukan klarifikasi terkait video ceramah tersebut.
“Ya itu namanya minta maaf kan boleh, tapi tidak menghilangkan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga mengatakan belum ada komunikasi antara dirinya dengan pihak Ustaz Khalid Basalamah dan tidak akan menempuh jalur damai.
“Karena kita sudah memberikan ini kepada kepolisian, ya, kita serahkan kepada kepolisian. Ya harusnya kalau kita sudah masukkin laporan artinya sudah nggak ada pintu damai,” bebernya.
Tak hanya itu, Sandy membuat laporan ini untuk memberi pelajaran kepada orang dan bukan hanya kepada Khalid Basalamah saja.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ustaz Khalid Basalamah yakni Pasal 14 dan atau 15 KUHAP kemudian Pasal 16 terkait UU terkait diskriminasi ras dan etnis kemudian 156 KUHAP ancaman 4 sampai 6 tahun penjara.
Sebagai informasi, Ustaz Khalid Basalamah menjadi bahan perbincangan dan ramai diberitakan di media sosial lantaran viralnya potongan video ceramahnya soal wayang haram. [terkini]