DEMOKRASI.CO.ID - Gagal mengumpulkan rupiah demi menyambung hidup, seorang pria berkostum tokoh fiksi dalam film layar lebar, RoboCop harus diamankan oleh aparat Satpol PP Depok.
Pria berkostum RoboCop tersebut dianggap telah melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum Paragraf 2 Pasal 18.
Dikutip dari unggahan Instagram Satpol PP Depok, pria berkostum RoboCop tersebut adalah seorang pengamen yang dianggap menggangu ketertiban di kawasan perkotaan kota Depok tersebut.
Pria berkostum Robocop tersebut tidak bisa kabur lantaran beban kostum miliknya, membuatnya sulit lari dari kejaran aparat hingga akhirnya ia digiring ke mobil milik petugas.
Tidak hanya dia saja. Petugas juga mengamankan satu pengamen lainnya di tiga lokasi yang berbeda. Di antaranya Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Juanda.
Mereka pun dibawa ke kantor Satpol PP Depok untuk diinterogasi, didata, dan diberikan pembinaan. Setelah itu, mereka dipulangkan.
“Kemudian kami serahkan dan kembalikan mereka ke keluarganya,” tulis Satpol PP Depok, dikutip Fajar.co.id, Senin (28/2/2022). (Ishak/fajar)