DEMOKRASI.CO.ID - Pemilik akun Twitter @Andiarief_ dilaporkan ke polisi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan terkait cuitan @Andiarief_ yang menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?” tulis Andi Arief dalam cuitannya, Senin 14 Februari 2022.
Andi Arief menjelaskan bahwa cuitannya hanya sebatas pertanyaan. Soal maksud kata ‘di balik’, Andi Arief tidak memberi penjelasan.
“Itu twit pertanyaan,” katanya.
Atas laporan tersebut, Andi Arief merasa heran. Sebab, menurutnya jika rakyat bertanya harusnya tinggal dijawab saja, bukan malah dipolisikan.
“Rakyat bertanya itu dijawab, bukan dipolisikan,” kata Andi Arief, Jumat 18 Februari 2022, dilansir dari Detikcom.
Selanjutnya, Andi Arief mengaku tidak akan menyiapkan tim hukum terkait pelaporan ini. Dia menyebut pelaporan terhadap dirinya merupakan preseden buruk.
“Nggak perlu (siapkan tim hukum), ini preseden buruk, bertanya malah dipolisikan,” ucapnya.
Kemudian dijelaskan oleh pelapor, bahwa pihaknya merasa dirugikan dan difitnah secara kelembagaan terkait cuitan Andi Arief tersebut.
Lebih lanjut, Andi Arief pun menegaskan bahwa cuitannya tersebut hanya sebatas pertanyaan semata, tidak sama sekali ada tendensi ke arah sana.
“Kan sudah dimuat, (cuitan itu) pertanyaan,” ujar Andi Arief.
Sebagai informassi, laporan terhadap akun Twitter Andi Arief diterima Polres Jakarta Pusat dengan nomor registrasi LP/B/359/II/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Kepala BBHAR DPC PDIP Jakpus Fuad Abdullah mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa tautan akun @Andiarief_, tangkapan layar cuitan soal Hasto serta bukti SK dari Ketua DPC.
“Kita secara kelembagaan merasa ini merugikan dan memfitnah dan menjadikan masyarakat salah penilaian, terbukti dengan tanggapan-tanggapan cuit yang disampaikan oleh @Andiarief_,” katanya. [terkini]