DEMOKRASI.CO.ID - Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akhirnya ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah gelombang protes bermunculan mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam permenaker tersebut. Utamanya terkait syarat pencairan dana JHT yang mengharuskan peserta berusia 56 tahun.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk segera merevisi aturan JHT itu.
“Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ucap Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin 21 Februari 2022.
Pratikno menyebut perlunya penyederhanaan dalam aturan JHT agar masyarakat lebih mudah dalam mengklaim dana mereka yang dititipkan ke pengelola.
“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno dilansir dari CNN Indonesia.
Makanya itu aturan ini bakal direvisi oleh menteri tenaga kerja untuk tidak mempersulit masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Ida Fauziyah menghormati masyarakat yang menggugat dan memprotes aturan tersebut ke Mahkamah Agung.
Namun dia tetap ingin melaksanakan kebijakan sesuai Permenaker 2/2022 karena sudah terlanjur diundangkan.
“Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Ida.
Salah satu pasal yang menjadi polemik tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”. [terkini]