logo
×

Senin, 21 Februari 2022

Rekam 5 Teman Mahasiswi KKN saat Mandi, Video Disebar dan Dijual

Rekam 5 Teman Mahasiswi KKN saat Mandi, Video Disebar dan Dijual

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang mahasiswa di Kabupaten Majalengka, secara diam-diam merekam temannya yang mahasiswi ketika mandi saat KKN di Kecamatan Cigasong.

Korbannya adalah lima orang mahasiswi dan pelaku merupakan salah satu mahasiswa di kampus ternama Kabupaten Majalengka.

Polres Majalengka mengungkapkan, kasus mahasiswi direkam saat mandi terjadi saat pelaksanaan KKN di Kecamatan Cigasong, Oktober 2021.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, motif pelaku dikarenakan adanya perasaan ketertarikan kepada korban.

“Motif pelaku karena ada ketertarikan dan awalnya hanya gurauan,” kata Kapolres dalam jumpa pers di Polres Majalengka, Sabtu, 20 Februari 2022, dikutip dari radarcirebon.com.

Kasus ini diungkap pihak kepolisian dari patroli siber, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Meski berawal dari ketertarikan dan gurauan, namun tindakan pelaku merupakan bentuk pelecehan.

Tidak hanya itu, perbuatannya menyebarkan hingga menjual adalah pelanggaran terhadap UU ITE.

Sebab, pelaku dengan sengaja mendistribusikan konten berbau pornografi secara digital lewat sejumlah akun.

Seperti diketahui, sejumlah mahasiswi yang sedang melakukan KKN di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, direkam oleh rekan pria mereka yang juga sesama mahasiswa.

Pelaku ARM diketahui merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dia adalah rekan dari mahasiswi yang menjadi korbannya.

Para korban tersebut berinisial NP (23), NF (21), SF (21), Ep (21) dan NA (21). Mereka satu kelompok saat melaksanakan KKN.

Tindakan perekaman itu, dilakukan menggunakan handphone yang dikamuflasekan sehingga tidak terlihat saat disimpan di kamar mandi.

Pelaku menyembunyikan handphone yang sudah dibungkus plastik hitam tersebut di tempat sabun dan dalam posisi merekam.

Tidak hanya merekam, ARM membuat akun yang seolah-olah adalah korbannya. Di akun tersebut ditempatkan video korban yang sedang mandi.

Setiap akun dan konten yang diunggah oleh pelaku dibubuhi narasi di masing-masing akun tersebut.

Kini, pelaku ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia pun kini meringkuk di tahanan Polres Majalengka.

ARM juga terancam dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (FIN)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: