DEMOKRASI.CO.ID - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, menyampaikan bahwa tuduhan anggaran Formula E sebagai praktik ijon berlebihan.
Menurutnya, proses yang ada telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Jika dilihat dari prosesnya, sejak disahkan KUAPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, rapat-rapat lanjutan di komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 pada 22 Agustus 2019, pembayaran ‘commitment fee’ tersebut adalah sah secara juridis formal,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Bahkan, menurut dia, BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal itu, apalagi menjadikannya sebagai temuan. Makanya, katanya, “narasi ‘ijon’ menjadi terasa sangat menggelikan dan terbantahkan.”
Pada prinsipnya, kata dia, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan adalah mekanisme yang biasa dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
Dia mengegaskan itu adalah hal yang lumrah terjadi. “Misalnya, Ketika delapan rumah sakit di DKI hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas di masa Covid-19, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar,” katanya.
Ataupun ketika pembayaran tagihan listrik untuk sekolah-sekolah harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan di setiap awal tahun anggaran.
Dia mengatakan, publik harus diberi tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai public menjadi korban gimik-gimik politik. Dia mengingatkan, rakyat justru akan dibodohi kalau DPRD memberi informasi yang tidak benar.
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, menuding ada praktik ijon dalam pengelolaan anggaran Formula E di Jakarta. Dia mengungkap hal itu setelah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Prasetio menyinggung anggaran Rp180 miliar dari Bank DKI yang diserahkan kepada panitia Formula E sebagai ‘commitment fee’. Padahal, anggaran itu belum masuk APBD DKI. Setelah transaksi, baru Pemprov DKI menganggarkan duit itu dalam APBD.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI senilai Rp180 miliar,” ujar Prasetyo di halaman Gedung KPK, Selasa (8/2/2022).
Meskipun ada persoalan, Prasetyo mengakui, DPRD juga yang menyetujui anggaran Formula E itu dengan alasan ajang balapan merupakan terobosan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. [wartaekonomi]