logo
×

Sabtu, 19 Februari 2022

Pesan Guntur Romli Kepada Warga Jakarta: Kalau Mau Anies Bekerja, Gugat ke Pengadilan!

Pesan Guntur Romli Kepada Warga Jakarta: Kalau Mau Anies Bekerja, Gugat ke Pengadilan!

DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial Mohammad Guntur Romli memberi tanggapan terhadap keputusan PTUN yang memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang.

Menurut Guntur, cara terbaik untuk memerintahkan Anies untuk bekerja adalah dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Sebab menurutnya, Anies tidak akan bekerja jika tidak ada putusan pengadilan.

“Harus diketok palu dulu, baru Anies bekerja,” ujar Guntur melalui akun Twitternya @GunRomli pada Sabtu 19 Februari 2022.

Karena itu, agar Anies dapat bekerja hingga akhir masa jabatannya, saran Guntur Romli adalah dengan terus menggungat ke pengadilan hingga bulan Oktober mendatang.

“Jadi warga Jakarta, kalau mau Anies bekerja, gugat2 terus ke pengadilan, diketok2 palu hakim baru dia kerja. Begitu terus sampe Oktober…” tambah Guntur Romli memberi saran kepada warga Jakarta.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banji Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu kemudian diputus pada Selasa 15 Februari 2022. Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: