DEMOKRASI.CO.ID - Pada Kamis, 17 Februari siang, ruang rapat Komisi IV DPR RI di Jakarta riuh oleh nada-nada tinggi sejumlah anggota dewan yang diimbangi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Itu bukan kejadian langka. Lebih kurang memang demikian suasana saat rapat kerja Komisi IV DPR dengan jajaran pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terutama jika ada isu panas yang sedang mereka bahas.
Ada empat topik sebenarnya yang mereka bahas kemarin, namun isu keberadaan 3,3 juta hektare (ha) lebih kebun sawit dalam area kawasan hutan memang bisa dibilang yang paling memicu suasana rapat berubah menjadi panas. Sedangkan pembahasan perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara baru (IKN) di Kalimantan Timur menjadi pelengkap dari keriuhan siang itu.
Nagara Rimba Nusa menjadi konsep desain IKN Nusantara, yang memiliki arti pemerintahan (Nagara), hutan (Rimba) dan pulau (Nusa). Dalam desain awal milik Studio Kreatif Urban+, pemenang sayembara konsep calon ibu kota negara baru, luasnya hanya sekitar 2.000 hingga 3.000 ha dan merupakan bagian kecil dari keseluruhan Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara (KPIKN) yang mencapai sekitar 202.000 ha.
Pada perencanaan awal pemerintah mencantumkan luasan KIPP diperkirakan mencapai 5.600 ha. Namun dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR hari itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Menteri Siti menyampaikan total luas wilayah perairan laut IKN mencapai 68.189 ha dan daratannya mencapai 256.142 ha, yang terdiri dari KPIKN seluas kurang lebih 199.962 ha dan Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN) seluas 56.180 ha.
Sementara pembangunan Nagara Rimba Nusa yang merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dari IKN Nusantara rencananya akan dilakukan di lahan seluas 6.671 ha, yang merupakan bagian dari Kawasan Ibu Kota Negara. Khusus untuk luasan KIPP tertera dalam Lampiran II UU Ibu Kota Negara yang disahkan dan diundangkan pada 15 Februari 2022 itu.
"Terus terang angka-angka (luasan kawasan IKN) terus bergerak karena di lapangan dicek dan dikontrol. Sekarang luasnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan sekitar 6.670 hektare. Wilayah ini adalah kawasan hutan swasta yang sudah menjadi hutan produksi kembali," kata Siti menerangkan status area yang akan menjadi KIPP IKN Nusantara.
Tahap pertama penyediaan lahan IKN dari kawasan hutan sudah selesai dilakukan, di mana kawasan hutan produksi (HP) seluas 41.492 ha yang merupakan hasil adendum dengan hutan tanaman industri (HTI) yang menjadi areal kerja PT ITCI Hutani Manunggal sudah berubah fungsi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), sesuai SK Perubahan Fungsi HP menjadi HPK (SK.109/2020 tanggal 18 Februari 2020).
Sedangkan tahap kedua penyediaan lahan IKN dari kawasan hutan yang merupakan pelepasan HPK menjadi Area Penggunaan Lain (APL) akan menunggu keputusan dari Otoritas IKN untuk pengajuan permohonan perubahan peruntukan HPK ke APL.
KIPP yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terletak di sisi selatan KIKN. Selain berupa HPK, terdapat tiga desa yang beririsan dengan kawasan yang akan menjadi inti pusat pemerintahan itu, yaitu Desa Pemaluan, Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.
Hutan di IKN
Pemilihan nama Nagara Rimba Raya bukan tidak memiliki alasan. Sang pemenang sayembara lomba desain calon IKN baru ingin mendefinisikan sebuah kota yang tetap bersahabat dengan hutan, sehingga dapat mengembalikan lagi kondisi Jantung Borneo sebagai paru-paru dunia.
Pada Rabu, 2 Februari lalu, saat menyambangi Gedung Merah Putih, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa tidak semua area seluas 256.142 ha akan dibangun gedung pemerintahan, karena sebagian besar wilayah malah dibiarkan sebagai hutan. Hanya 20 persen yang menjadi built up area dan 80 persen menjadi hutan.
Itu, menurut Siti, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa IKN Nusantara dibangun dalam konsep desain Naraga Rimba Nusa, sehingga meminta 80 hingga 90 persen ibu kota baru nanti harus berupa hutan. Setidaknya dua kali dalam rapat kerja siang itu dirinya menyampaikan arahan presiden tersebut kepada para anggota dewan.
Data dari KLHK, komposisi kawasan hutan dan lahan di K-IKN dan KP-IKN terdiri dari satu persen hutan produksi terbatas (HPT), 16 persen HPK, 17 persen HP, 25 persen hutan konservasi (HK) dan 41 persen APL. Dengan demikian kawasan berstatus hutan memang lebih luas di sana, mencapai 59 persen.
Dengan kondisi itu banyak pihak baik di dalam maupun luar negeri yang justru mengkhawatirkan proses pembangunan IKN akan menyusutkan kawasan hutan di Kalimantan. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Endro Hermono pun meminta KLHK mengawal dan melaksanakan betul rekomendasi yang tertuang dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), termasuk mengantisipasi dampak pembangunan dan penambahan populasi penduduk terhadap hutan yang tersisa.
Ia juga meminta KLHK melakukan kajian untuk mengidentifikasi masalah lingkungan hidup dan kehutanan di kawasan penyangga sebagai antisipasi terbentuknya IKN.
Sementara anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan meminta KLHK melakukan kajian bencana dan mitigasi, mengingat lanskap IKN Nusantara berupa lembah-lembah berhutan dengan satwa dan tumbuhan endemik yang mendiaminya. Jangan sampai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta yang ingin menghindari banjir justru berhadapan dengan bencana lain dengan adanya pembangunan di sana.
Ia meminta kajian lingkungan dan kehutanan yang transparan. Jika ternyata berbahaya, jangan sampai terjebak keinginan pemindahan ibu kota negara dan akhirnya tidak memperhatikan analisis dampak lingkungannya.
Berdasarkan data tutupan lahan dari KLHK, ternyata hanya 42,31 persen atau 108.362,91 ha area IKN Nusantara yang berupa hutan, hutan bakau (mangrove) dan hutan rawa (gambut), berdasarkan data KLHK. Selebihnya berupa perkebunan 29,18 persen, semak belukar 11,65 persen, tanaman campuran 7,36 persen, perairan 3,13 persen, tanah kosong atau gundul 2,09 persen, tegalan atau ladang 1,61 persen, transportasi dan utilisasi lainnya 0,94 persen, pertambangan 0,88 persen, bangunan atau fasilitas umum 0,37 persen, sawah 0,34 persen, padang rumput 0,07 persen, pasir atau bukit pasir laut 0,03 persen, pasir atau bukit pasir darat 0,02 persen, serta permukaan atau lapangan diperkeras 0,01 persen.
Harus menghijaukan kembali
Dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang menjadi lampiran dari UU Ibu Kota Negara, bahwa landasan pembangunan IKN mengacu pula pada salah satu kerangka besar visi pembangunannya yang cerdas, hijau, indah dan berkelanjutan, yang di dalamnya menjelaskan bahwa ibu kota negara yang baru dibangun dengan konsep kota hutan atau forest city. Sehingga sekurang-kurangnya 50 persen berupa kawasan hijau, guna memastikan ketahanan lingkungan.
Prinsip selaras dengan alam menjadi salah satu Indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI) dalam pembangunan IKN Nusantara. Deskripsi dari indikator tersebut adalah, pertama, lebih dari 75 persen dari 256.142 ha area untuk ruang hijau, di mana 65 persen area dilindungi dan 10 persen untuk produksi makanan.
Kedua, 100 persen penduduk dapat mengakses ruang hijau rekreasi dalam 10 menit. Ketiga, 100 persen penggantian ruang hijau untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersial, dan hunian (untuk bangunan lebih dari empat lantai).
Kondisi saat ini Kawasan Perluasan Ibu Kota Baru memang menjadi sorotan. Lubang-lubang bekas tambang yang memang mudah sekali ditemui di sana mendapat perhatian anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin dan Muslim dari Fraksi Partai Demokrat.
Andi Akmal mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk merehabilitasi lubang-lubang tambang tersebut, tetapi memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sana yang membayarnya.
Sedangkan Muslim yang melihat bentuk kawasan KPIKN yang begitu beragam mulai dari tambang, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi, APL, perkebunan sawit, hutan adat, hutan masyarakat mengingatkan perihal pembebasan lahan yang tidak boleh mengorbankan masyarakat. Keberadaan IKN Nusantara harus secara komprehensif berkaitan dengan masyarakat di sana.
Siti membantah terjadi konversi hutan besar-besaran untuk menjadi kota di IKN Nusantara. Terlebih Presiden Joko Widodo telah menegaskan kawasan hutan tidak boleh kurang dari 80 persen.
Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan dan teknik tebang tanam per jalur, dilakukan dengan segera melakukan penanaman dengan tanaman endemik. Kehadiran persemaian modern berkapasitas 15 juta bibit pohon per tahun menjadi penting, yang menyediakan berbagai jenis pohon kayu-kayuan yang berasal dari daerah setempat.
Perencanaan pembangunan IKN disusun berdasarkan rekomendasi dari hasil KLHS Rapid Assessment dari KLHK pada 2019, dan diperdalam pada kajian KLHS Masterplan IKN dari Kementerian PPN/Bappenas di 2020. Dan, menurut Siti, KLHS untuk detil tata ruang juga sudah ada.
Pembangunan Nagara Rimba Nusa sedang berproses. Sama halnya dengan dewan, partisipasi masyarakat tentu dinanti melalui jalur konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi dan atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembangunan IKN Nusantara. [era]