logo
×

Selasa, 01 Februari 2022

Pernah Siram Petugas Dengan Air Panas, Kini Pria Medan Ini Kembali Bikin Ulah

Pernah Siram Petugas Dengan Air Panas, Kini Pria Medan Ini Kembali Bikin Ulah

DEMOKRASI.CO.ID - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, bernama Rakesh kembali berulah.

Sebelumnya, dia sempat menyiram petugas Satgas Covid-19 dengan air panas saat penertiban jam operasional warung selama PPKM.

Kini, dia kembali berulah dengan menolak untuk memakai masker. Aksinya itu pun viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @medantau.id di Instagram, terlihat peristiwa itu terjadi saat razia di depan salah satu mal di Kota Medan.

Awalnya Rakesh terlihat berdiri melihat para petugas yang sedang melakukan razia. Dia terlihat tak menggunakan masker.

Kemudian perekam video menanyakan alasannya tidak memakai masker.

"Bapak ini dikasih masker tak mau," kata perekam video.

"Tak mau, tak mau, suka- suka aku, aku tak mau," ujar Rakesh.

Perekam video itu lalu menjelaskan bahwa memakai masker sudah menjadi perintah dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Jadi, setiap masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan.

"Kita ini hidup di negara, ada aturannya. Pakai masker salah?" tanya perekam video lagi.

"Salah lah, ada rupanya yang mati di jalan? Saya sudah cukup sehat," ujar Rakesh.

Petugas yang berada di lokasi sempat memberikan masker ke Rakesh, tetapi ditolak.

"Tak usah," katanya.

"Kalau tak mau pakai masker, pulang ke rumah, jangan di sini," ujar petugas.


Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Harahap menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/1) di depan Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Saat itu, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan sedang melakukan razia di kawasan tersebut.

"Itu bukan razia masker, tetapi razia Dishub sekalian bagi masker," ujarnya, Senin (31/1).

Rakhmat sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker.

Dia menegaskan ada sanksi berat bagi masyarakat yang tidak mau menggunakan masker, terlebih di tempat umum.

"Semua hukuman bagi pelanggar Prokes itu diatur dalam Perwal Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Nomor 27 tahun 2020. Ancamannya itu ada beberapa, salah satunya penahanan KTP selama tiga hari," tegas Rakhmat. (mcr22/jpnn)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: