DEMOKRASI.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil melakukan membongkar peredaean narkotika jenis sabu di Kabupaten Lebak. Hasilnya, Ditresmarkoba menangkap NE (34) warga, Kabupaten Lebak.
Perempuan berparas cantik itu ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak pada Jumat (28/01) sekira jam 16.00 WIB.
Penangkapan pengedar itu bermula dari laporan masyarakat yang diresahkan dengan adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah itu.
"Informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap NE ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Selasa (1/2/2022).
Katanya, dalam penangkapan NE itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua plastik bening yang berisikan 6 buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu.
" Jika ditotal shabu yang siap edar itu sekitar 1,79 gram lebih ,”ujarnya.
Lebih jauhnya, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap NE dan memburu penyuplai barang haram itu.
“Dari pengakuannya, bahwa NE itu dapat shabu dari sdr KW yang sekarang masih DPO," imbuhnya.
NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. [poskota]