logo
×

Selasa, 15 Februari 2022

Nasir Djamil: Ada Penyelundupan Hukum di Kasus Wadas

Nasir Djamil: Ada Penyelundupan Hukum di Kasus Wadas

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menemukan permasalahan dalam proses administratif dan hukum perizinan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Nasir mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual bertajuk "Wadas: Panggilan Kemanusian dalam Pembangunan", yang diselenggarakan virtual pada Selasa siang (15/2).

Nasir mengatakan, rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas bukanlah bagian atau satu kesatuan dari pembangunan Bendungan Bener, yang masuk ke dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Itupun Nasir ketahui dari hasil kajian ahli dan analisis mengenai dampak dan lingkungan (AMDAL) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.

Legislator PKS ini menjelaskan, di dalam hasil kajian ahli dan AMDAL PUPR memutuskan bahwa lokasi penambangan batu andesit berada di Desa Wadas, karena paling dekat dengan lokasi pembangunan Bendungan Bener.

"Jadi mereka hanya ingin mengambil batu andesit untuk bahan baku konstruksi fisik Bendungan Bener, karena jaraknya ada yang mengatakan 10 km, dan ada yang 12 km," ujar Nasir.

Karena jarak Desa Wadas dengan lokasi pembangunan Bendungan Bener yang cukup dekat, Nasir melihat pemerintah tak memperhatikan RTRW Kabupaten Purworejo, dan melakukan sejumlah cara hukum untuk memuluskan proyek tersebut.

"Memang AMDAL yang dikeluarkan PUPR melihat tambang batu andesit dekat dengan lokasi pembangunan bendungan. Sehingga mereka, Pemprov Jateng membuat surat keputusan yang di dalamnya ada pembangunan Bendungan Bener dan penambangan batu andesit," tuturnya.

Melalui izin pelaksanaan pekerjaan atau IPL yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pemerintah seolah menghalalkan segala cara untuk PSN Bendungan Bener bisa segera terlaksana dan selesai.

"Ini pintar tanda kutip sebenarnya. Memasukkan IPL penambangan batu di Wadas itu yang di dalamnya ada PSN. Kesannya bahwa penambangan batu andesit adalah bagian dari yang tak terpisahkan dengan pembangunan Bendungan Bener, padahal ini dua hal yang terpisah menurut kami," katanya.

Maka dari itu, Nasir memandang wajar apabila warga Wadas masih bergejolak setelah tuntutan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap IPL Pemprov Jateng ditolak, dan termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang juga ditolak.

Di samping itu, Nasir juga melihat berdasarkan hasil penelusuran Komisi III DPR RI di lapangan beberapa waktu lalu, sudah terdapat lima izin penambangan batu andesit di desa lain yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk material pembangunan Bendungan Bener.

"Kami melihat memang ini ada persoalan administrasi. Bahkan saya mengatakan bahwa ada penyelundupan hukum dalam putusan di PTUN dan kasasi di MA itu yang dimenangkan Pemprov Jateng," tutur Nasir.

"Penyelundupannya adalah bahwa penambangan ini seolah-olah adalah bagian dari PSN," tandasnya. [rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: