DEMOKRASI.CO.ID - Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya menilai bahwa peraturan mengenai pengeras suara masjid tak urgent sebab tak ada masalah dengan toa sebelumnya.
Mustofa Nahra pun mempertanyakan siapa dan apa motif pihak-pihak yang mempersoalkan toa masjid..
“Enggak urgent. Tidak prioritas. Dan, tidak ada masalah sebelumnya dgn TOA,” kata Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 22 Februari 2022.
“Jika ada yang mempersoalkan TOA, saya pingin tahu, siapa mereka? Apa motifnya? Harus jelas,” sambungnya.
Dilansir dari Detik News, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Adapun beberapa isi aturan tersebut, yakni tentang volume pengeras suara dan juga rentang waktu penggunaan pengeras suara luar masjid.
“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” kata Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022.
Selain itu, penggunaan toa atau pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim.
Kemudian. dalam surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang dan pelafazan yang baik dan benar.
Surat Edaran Menag terkait penggunaan pengeras suara itu juga mengatur tentang rentang waktu penggunaan pengeras suara luar.
Misalnya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tahrim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut.
Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut. [terkini]