logo
×

Jumat, 25 Februari 2022

Muannas Alaidid Desak Roy Suryo Dipolisikan karena Sebar Kabar Bohong Soal Menag Yaqut: Supaya Ada Efek Jera

Muannas Alaidid Desak Roy Suryo Dipolisikan karena Sebar Kabar Bohong Soal Menag Yaqut: Supaya Ada Efek Jera

DEMOKRASI.CO.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid berharap ada pihak yang melaporkan Roy Suryo ke pihak kepolisian. Hal itu karena Roy dianggap menyebarkan kabar bohong soal Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Muannas menilai bahwa tudingan yang menyebut Menag Yaqut membandingkan suara azan dengan anjing menggonggong merupakan tuduhan Roy Suryo.

"Jelas yg membandingkan azan & suara anjing itu Si Roy Suryo bkn Menag Gus @YaqutCQoumas, Dlm wawancara itu meski anda manipulasi dg potong durasinya jelas hny mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras  suara, terbukti sm sekali tak ada sebutan azan trmsk divideo utuh," cuit Muannas di akun Twitternya, Jumat (25/2/2022).

Ia lantas berharap pada hari ini ada yang melaporkan balik mantan Menpora tersebut karena dianggap menyebarkan kabar bohong soal tudugan Menag membandingkan azan dan gonggongan anjing.

"Sy berharap jumat ini ada pihak yg membuat laporan resmi thd RS atas dugaan menyebarkan kabar bohong soal tuduhan dia katanya Menag membandingkan azan dg suara anjing padahal jelas tidak. Tuduhan &  kesimpulan RS ini adalah pendapatnya sendiri hasil manipulasi," kata Muannas.

Muannas menjelaskan bahwa dalam video wawancara Menag Yaqut tidak ada ucapan dirinya membandingkan azan dan suara anjing. Untuk itu, tudingan Roy Suryo dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 & Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Selain itu, potongan video dalam wawancara Menag yang diunggah Roy Suryo di akun Twitternya dipotong 30 detik dari video aslinya berdurasi 2.58 detik.

"Entah motifnya apa yg pasti timbul kegaduhan & berbahaya krn berpotensi sara akibat disesatkan oleh tuduhan RS, ini jg dilarang Ps.32 (1) Jo Ps.48 UU ITE," kata Muannas.

Muannas menambahkan bahwa hal ini merupakan delik umum bukan aduan, sehingga siapa pun yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana kabar bohong dan potongan video yang dapat merugikan dan menimbulkan kegaduhan boleh melaporkan.

"Tdk harus Menag sbg korban seperti kasus Buniyani," sambungnya.

"Tuduhan RS  thd seorang pejabat publik disampaikan dihadapan awak media bhkn dimedsosnya yg katanya dinilai ada dugaan melakukan penistaan agama padahal tidak, sipenuduh  harus diproses hukum spy ada efek jera, apalagi laporan dia sdh ditolak polisi, krn mmg tdk ada pidananya," kata Muannas.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

LBH Ansor, kata dia, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy. [era]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: