DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, hal tersebut menurutnya adalah program baru pemerintahan kabinet Indonesia Maju.
Kementerian Ketenagakerjaan kini kerap disoroti masyarakat, kebijakannya soal Jaminan Hari Tua (JHT) kerap menuai kontroversi, bahkan para buruh melakukan demonstrasi beberapa hari ini di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasalnya, serikat buruh atau serikat pekerja, menolak kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa kebijakan itu sangat membebani para pekerja, karena mereka yang diberhentikan dalam pekerjaan akan mendapatkan uang jaminan hari tua di usia 56 tahun.
Sedangkan, butuh biyaya hidup bagi mereka setelah diberhentikan dari pekerjaan yang sebelumnya mereka tekuni.
Atas semua keluh kesah tersebut, kini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjawab. Berdasarkan keterangan Ida Fauziyah, pemerintah telah mengeluarkan program jaminan kehilangan pekerjaan, untuk para pekerja yang terkena PHK.
“Pemerintah itu hadir ketika teman-teman mengalami PHK, dengan program baru yang disebut jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar Ida Fauziyah dalam video yang diunggah channel youtube Deddy Corbuzier, pada Jum’at, 18 Februari 2022, dengan judul ‘Coba Ibu Jawab Coba JHT Gimana???’.
“Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah jaminan yang diberikan ketika teman-teman mengalami PHK,” ujar Ida Fauziyah melanjutkan.
“Ini adalah program baru, yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada,” ujar Ida Fauziah melanjutkan.
“di undang-undang, perlindungan terhadap teman-teman pekerja itu ada berupa jaminan kecelakaan kerja, ada jaminan kematian, ada jaminan hari tua dan ada jaminan pensiun,” ujar Ida Fauziyah melanjutkan.
Kemudian Ida Fauziyah menjelaskan lebih detail tentang peraturan pemerintah tentang jaminan kehilangan pekerjaan.
“Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 37, tentang jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar Ida Fauziyah menjelaskan.
“Pemerintah hadir dengan program baru, program baru ini tanpa ada iur (pemungutan biyaya), dari teman-teman pekerja,” ujar Ida Fauziyah melanjutkan.
Kemudian, Ida Fauziyah juga menjelaskan sumber dana yang didapatkan pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena PHK.
“Uangnya dari mana? untuk membayar klaim teman-teman yang mengalami PHK, uangnya dari rekompesisi dari program JKK-JKN, dan dari iuran pemerintah,” ujar Ida Fauziyah melanjutkan.
“Ini adalah hasil dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan diturunkan dengan undang-undang pemerintah nomor 27 tahun 2021,” ujar Ida Fauziyah menandaskan. [terkini]