DEMOKRASI.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Munarman yaitu seorang mantan Laskar FPI berinisial AR yang mengaku terpaksa ikut baiat.
Di depan majelis hakim, AR dicecar pertanyaan guna mengetahui acara baiat atau sumpah setia ISIS yang dihadiri Munarman pada 25 Januari 2015.
"Tanggal 25 ada baiat," tanya Hakim kepada AR.
AR yang bersaksi pun mengatakan bahwa dirinya ikut dalam baiat tersebut bukan karena kehendak sendiri melainkan terpaksa karena keanggotaannya sebagai laskar FPI pada saat itu.
"Ikut yang mulia, karena kondisi terpaksa yang mulia. Bukan dengan kehendak saya yang mulia," ujar AR.
Usai mendengar kesaksian AR ihwal acara baiat ISIS di Makassar, majelis hakim kembali melontarkan pertanyaan kepada AR terkait keberadaan Munarman saat acara berlangsung.
"Pada tanggal 25 ada saudara melihat (terdakwa) acara itu?" tanya Hakim.
AR yang kebetulan berada dalam acara tersebut menjawab dengan lantang "Ada yang mulia. Ada," jawab AR.
Lebih lanjut, hakim menanyakan soal ceramah yang disampaikan Munarman pada acara baiat tersebut.
"Iya yang mulia (Munarman memberikan ceramah)," ujarnya.
Lantas, hakim kembali bertanya soal tempat duduk Munarman pada saat memberikan ceramah.
"Ada di podium panggung," ujarnya.
"Saat dibaiat ngeliat?" tanya Hakim kembali.
"Ngeliat yang mulia, sepintas dia ngikut," tukasnya.
Lalu hakim bertanya soal tata cara baiat dilakukan.
AR menjawab dilakukan dengan cara duduk dan berdiri.
"Terus, ngacungkan jari?" cecar Hakim.
"Iya yang mulia ngacungkan jari yang mulia" jawab AR.
Meski begitu, AR tak dapat menjawab gamblang ketika hakim menanyakan apakah Munarman ikut mengacungkan jari tatkala baiat berlangsung
"Tidak menyaksikan karena pandangan saya ke jemaah. Saya ada di sisi kanan yang mulia, jadi ketika melihat ke jemaah saya tidak sempat melihat (ke terdakwa)," ungkapnya. [poskota]