DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menpora RI sekaligus pakar Telematika, Roy Suryo angkat bicara soal tudingan sejumlah pihak yang menganggap dirinya menyebar kabar bohong soal Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor berencana melaporkan balik Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Alasannya karena Roy Suryo dituduh melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menag Yaqut.
LBH Ansor kini sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.
"Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Dendy, kemarin.
Menanggapi hal itu, Roy menduga ada yang berusaha memfitnah dirinya seolah-olah mengedit video pernyataan Menag Yaqut yang dianggap bandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Ada yg mau berusaha memfitnah seolah2 saya 'Memelintir' dgn 'Mengedit / Memotong2 Video' Statemen Viral ini," cuit Roy di akun Twitter pribadinya, Jumat (25/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa pemotongan video di awal dan di akhir bukan masuk kategori editing. Roy lantas mengungga video utuh pernyataan Menag Yaqut yang isinya sama.
"He-3x, Catat ya: CUT in-Front & End itu BUKAN EDITING (Kecuali In-Between / Ada INSERT / DUB). Ini Video Utuh + Caption. Silakan CEK, Kata demi kata, Intinya SAMA. AMBYAR," tambah Roy.
Sebelumnya Roy, Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
Roy juga mengatakan kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.
"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya