logo
×

Sabtu, 19 Februari 2022

Laporkan Khalid Basalamah ke Polisi, Netizen ke Sandy Tumiwa: Cie.. Sepi Job Nyari Kesalahan Orang...

Laporkan Khalid Basalamah ke Polisi, Netizen ke Sandy Tumiwa: Cie.. Sepi Job Nyari Kesalahan Orang...

DEMOKRASI.CO.ID - Akun Instagram artis Sandy Tumiwa jadi bulan-bulanan netizen usai dirinya melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.

Lewat akun Instagramnya, mantan suami Tessa Kaunang itu berharap laporan tersebut bisa jadi pelajaran bagi Khalid untuk tidak membenturkan agama dengan budaya.

"Semoga jadi pelajaran.. lain kali ceramah tidak perlu sampai membenturkan agama dengan budaya. silahkan dakwah islam tapi tak perlu mengusik tatanan yang sudah ada," kata Sandy, Jumat (18/2/2022).

"Kalo tidak suka disenggol ya jangan nyenggol. sekarang silahkan jelaskan ke pak polisi dan pak hakim 😊," tambah dia.

Sandy juga mengaku tak mau ambil pusing kepada pihak yang membenci dirinya karena melaporkan Khalid Basalamah ke Polisi.

"Untuk para haters.. selamat kejang kejang kelojotan 😂," kata dia.

Ia bahkan menganggap kritikan hingga hinaan yang dialamatkan netizen di Instagram kepada dirinya sebagai bentuk candaan belaka.

"Dah ah bosen ngurusin yang begini2 buat bahan candaan ajah sih bales2in hatter 🤣 mending pada nonton pagelaran wayangnya @gusmiftah biar pada adem dan sejuk bahagia," kata dia.

Sejumlah netizen menuding bahwa aksi Sandy melaporkan Khalid Basalamah ke Polisi karena dirinya kini sepi job hingga pansos.

"Ciee ciee yg udah sepi joob, nyari² kesalahan org 😂😂😂😂," kata akun @sitimaghfi****.

"Gimana rasanya masuk berita, ngab? Rencana pansos berhasil," kata akun @bilyadyi****.

"CIEEE SEPI JOB!!! WKWK," kata @mas.ara****.

"Cari panggung ya bos..😅😅😅," kata @irvanf****.

"Situ hbs kena kasus nyabu trus pansos ,karna ga laku d dunia infotainment miris😂," ujar akun @mufi*****.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

Ia menyebutkan laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP. [era]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: