DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat politik Indonesia, Rocky Gerung tegas menyebutkan jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) melibatkan misi presiden.
Gerung beranggapan jika Menaker sebelum mengambil keputusan ini terlebih dahulu melibatkan presiden.
Keterlibatan presiden dalam pengambilan keputusan ini tidak menutup kemungkinan terselip misi presiden, apa lagi menyangkut dana dengan jumlah yang besar.
“Dari awal memang seperti yang kita tahu keputusan yang menyangkut uang besar itu didalamnya terdapat misi presiden”, kata Rocky Gerung, dilansir dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu 19 Februari 2022.
“Kan dari dulu presiden bilang bahwa dikantong saya ada 11 ribu triliun, itu artinya presiden memang doyan kumpulin duit gede”, lanjut Gerung.
Gerung juga menyinggung soal uang buruh bukan uang sedikit, ia mengatakan jika presiden memberikan sinyal ke Menaker untuk membuat aturan ini.
“Buruh minta Menaker dicabut karena bikin masalah, nah sekarang Menaker bilang bukan gue yang bikin masalah tapi presiden maka ganti aja presidennya itu logikanya”, ujar Gerung.
Selain itu, Gerung mengatakan lebih baik pemerintah membangun proyek kecil-kecilan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh rakyat daripada harus menahan uang rakyat hingga usia 56 tahun.
“Bikin proyek kecil-kecil aja yang manfaatnya bisa dirasakan oleh rakyat dan memberikan kesan seperti pembangunan jalan sederhana, perbaiki jalur kereta jawa itu lebih murah dan efisien”, tambah Gerung.
Menurut dia, Jokowi tidak bisa memikirkan hal tersebut karena konsep yang dipikirkan adalah menggunakan uang besar sehingga muncul dugaan presiden terlibat dalam menahan duit buruh. [terkini]