DEMOKRASI.CO.ID - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Namun, keluarga Habib Yusuf Alkaf menyebut bahwa tidak ada surat penangkapan, serta bukti jelas terkait penangkapan itu.
Salah satunya, Habib Hasan, adik dari Habib Yusuf, mengaku tidak mengetahui alasan polisi menangkap kakaknya, pada Senin, 31 Januari 2022 malam itu.
Habib Hasan mengatakan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat hendak mengisi pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin malam.
Ia juga mengaku kecewa dengan Polres Pamekasan, karena tidak mengetahui alasan kakaknya ditangkap polisi.
“Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas.” Tutur Habib Hasan, Selasa 1 Februari 2022, dikutip dari TribunJatim.com.
“Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada,” timpalnya mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan.
Selain itu, adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin, juga meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya terkait tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Ia meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf.
“Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada,” ucapnya, seperti diberitakan TribunJatim.com, Selasa.
Menurutnya, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur.
Dikethaui, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menyampaikan pencabulan dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.
“Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut,” ujarnya di halaman Mapolres Pamekasan.
Menurutnya, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.
“Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali,” jelas Tomy. [terkini]