DEMOKRASI.CO.ID - Kebohongan Ustadz Yusuf Mansur mengaku tidak mengenal Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa yang mengelola investasi batu bara terbongkar di PN Jakarta Selatan.
Ustadz Yusuf Mansur tegas membantah terlibat dalam bisnis batu bara dari dana jemaah Masjid Darussalam Cibubur pada tahun 2009 senilai lebih dari Rp50 miliar itu.
Fakta hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, Ustadz Yusuf Mansur dan Adiansyah saling mengenal. Keduanya berada dalam perusahaan yang sama yakni PT Adi Partner Perkasa yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kavling 28, Gedung Mayapada Tower Lantai 11, Jakarta Selatan.
Perusahaan tersebut diklaim bergerak di bidang bisnis batu bara. Berdasarkan data di PN Jaksel, Ustadz Yusuf Mansur pernah digugat Bank CIMB Niaga atas dugaan wanprestasi oleh PT Adi Partner Perkasa pada Juni 2011. Dalam salinan putusan majelis hakim perkara bernomor 313/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel disebutkan, Ustadz Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa sedangkan Adiansyah menjabat Direktur Utama.
Kasus gugatan wanprestasi itu bermula dari pengajuan kredit oleh PT Adi Partner Perkasa kepada Bank CIMB Niaga untuk investasi batu bara di Kalimantan Selatan. Di sejumlah kesempatan Yusuf Mansur membantah menawarkan bisnis batu bara kepada jemaah Masjid Darussalam Cibubur pada tahun 2009. Ustadz Yusuf Mansur juga mengisyaratkan tidak mengenal jauh tentang sosok Adiansyah yang kini diburu investor batu bara.
“Gagah nih di TV saya ngomong. Satu, pernah lihat saya gak, ketemu saya gak dalam urusan saya nawar-nawari investasi batu bara? Kalau ketemu di ceramah beda dong bos. ‘Ketemu kok dengan si ustaz, itu si ustaz ada orang batu bara kok’. Beda dong bos. Mana tahu juga saya kalau dia (Adiansyah, Direktur PT Adi Partner Perkasa) penipu.
Bener-bener saya sewa restoran lalu saya bilang ‘eh ini ada bisnis batu bara bagus, lu ikut’,” ujar Yusuf Mansur seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube TVOne, Ahad (13/2).
Yusuf Mansur menanyakan orang-orang yang kini menuntutnya terkait investasi batu bara itu melakukan transfer ke mana. Ia mempersilakan siapapun yang mengaku sebagai investor batu bara dan mempunyai bukti keterlibatannya untuk melapor ke polisi. (SoloPos). [keuangannews/solopos]