DEMOKRASI.CO.ID - Klaim posisi kepala otorita Ibukota Negara (IKN) setingkat menteri sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikritisi.
Menurut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, tidak ada aturan yang memuat kepala otorita dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Otorita itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945," kata Tifatul Sembiring dikutip dari akun Twitternya, Kamis (17/2).
Hal itu jelas berbeda dengan Kementerian Negara, di mana landasan hukumnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 17.
Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden."
Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 berbunyi "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan."
Selain itu, Tifatul juga berpandangan, pembentukan otorita cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP), di mana hierarkinya tidak lebih tinggi dari UU.
"Provinsi, termasuk yang khusus mesti pakai UU, pak. Otorita itu cukup pakai PP, enggak lebih tinggi hierarkinya dari UU,"
Atas dasar itu, ia pun mempertanyakan alasan mantan Kapolri Tito menyebut Kepala Otorita akan setingkat dengan menteri.
"Bagaimana otorita lebih tinggi dari Provinsi? Ada yang bisa tolong bantu pencerahan," tutupnya melempar pertanyaan kepada publik. [rmol]