DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik telah menaikkan Kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option dengan terlapor Indra Kenz ke tingkat penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri pada Jumat 18 Februari 2022.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Ia juga mengatakan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah Polri meminta keterangan kepada sembilan saksi dan tiga korban.
Tak hanya itu, tiga saksi ahli juga telah dimintai pendapat oleh Polri. Di antaranya yakni ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Ramadhan juga mengatakan bahwa harusnya terlapor Indra Kenz juga diperiksa namun dirinya berhalangan hadir jelang pemeriksaan lantaran sedang berobat.
“Artinya direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri.” bebernya.
“Sehingga, mengajukan penundaan bersedia untuk dimintai keterangan pada 25 Februari 2022,” lanjut Ramadhan.
Tak hanya itu, Indra Kenz yang juga disebut dengan crazy rich Medan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022,” pungkasnya. [terkini]