DEMOKRASI.CO.ID - Belum habis polemik penahanan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun, publik kembali dikejutkan dengan fakta JHT ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN).
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan, sebagian besar dana JHT ternyata ditanam di surat utang negara (SUN) untuk pembiayaan APBN.
"Beberapa hari lalu dibantah bahwa (JHT) tidak ada kaitan dengan SUN, tapi faktanya memang terkait," kata mantan Sekretaris BUMN, Said Didu dikutip dari akun Twitternya, Jumat (18/2).
Said Didu lantas menyinggung klaim keamanan investasi uang yang dikumpulkan dari gaji para pekerja itu. Sebab dikatakan, invetasi JHT ke SUN disebut sebagai langkah yang aman.
"Pertanyaannya sekarang, kalau memang likuiditas SUN aman, kenapa uang pekerja harus ditahan?" tandasnya. [rmol]