DEMOKRASI.CO.ID - Jerinx telah menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni pada Jumat (18/2). Dalam sidang tersebut, Jerinx dituntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jerinx sendiri diketahui akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya. Ia berharap bisa mendapatkan keadilan atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni tersebut.
“Saya percaya semesta enggak tidur dan memang saya tidak berniat menyakiti dia secara fisik, sama sekali enggak ada niat. Justru saya yang lebih banyak dirugikan, saya dan istri sampai depresi dan mau bunuh diri berdua, ibu saya sakit dan tidak ada yang nafkahi selama saya dipenjara. Jadi saya yang rugi,” ujar Jerinx usai sidang, yang dikutip Fajar.co.id, Sabtu (19/2/2022).
Jerinx menilai bahwa Adam Deni justru mendapat banyak keuntungan dari laporan yang dibuatnya. Padahal, dari fakta persidangan terungkap bahwa sebetulnya Adam Deni tidak merasa terancam dengan kata-kata yang dilontarkan Jerinx. Ia diduga hanya sakit hati kepada Jerinx.
Suami Nora Alexandra ini pun bahkan sempat kembali menyinggung soal dugaan pemerasan yang sempat dilakukan Adam Deni untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Adam Deni dapat exposure, diunda sana-sini, namanya semakin naik. Kalau misalnya dia tidak ditangkap dengan kasusnya dia (Dugaan Akses Ilegal), pasti dia sudah merajalela banget sekarang, merasa paling top,” kata Jerinx.
Ini memang bukan kali pertama Jerinx terjerat kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah dipenjara karena melontarkan tudingan soal ‘IDI Kacung WHO’.
Kini, Jerinx menyadari bahwa ia tak bisa terus menerus mencari masalah, mengingat ia memiliki seorang istri dan keluarga yang membutuhkan dirinya. Ia pun berjanji kepada Nora Alexandra untuk fokus menjaga keluarga.
“Ya kalau dibilang kapok, orang akan pakai segala cara untuk membungkam orang-orang yang dianggap kritis. Saya tahu saya sudah ditarget, jadi lebih baik saya mundur saja dan mengurus keluarga saya saja,” pungkasnya. (*)
[fajar]