logo
×

Selasa, 15 Februari 2022

Hendak Polisikan Ustaz Khalid Basalamah, Sandy Tumiwa Ditolak Bareskrim karena Tidak Punya Bukti Kuat

Hendak Polisikan Ustaz Khalid Basalamah, Sandy Tumiwa Ditolak Bareskrim karena Tidak Punya Bukti Kuat

DEMOKRASI.CO.ID - Baru-baru ini Ormas Setya Kita Pancasila (SKP) yang diketuai oleh Sandy Tumiwa hendak melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait isi ceramahnya yang mengatakan wayang itu haram. Sandy menilai ceramah Ustaz Khalid merupakan penghinaan terhadap salah satu kebudayaan Indonesia dan tidak dapat ditoleransi.

Terkait maksud pelaporannya, Sandy Tumiwa ditolak Bareskrim Polri karena dinilai belum cukup bukti untuk membuat laporan. 

Bareskrim meminta kepada SKP untuk melengkapi legalitas terlebih dahulu sebelum membuat laporan, serta harus punya bukti yang kuat.

“Memang ada hal yang harus kami lengkapi lagi, bukti-bukti autentik, tapi bukti otentik sudah banyak mungkin kita akan sedikit melengkapi bukti legalitas, legal standing,” ujar Sandy Tumiwa, dikutip dari laman Suara.com, Selasa 15 Februari 2022.

Kendati laporannya ditolak, Sandy Tumiwa mengatakan jika pihak KSP besok akan kembali lagi ke Bareskrim untuk membawa bukti yang kuat.

Sandy juga mengatakan jika kedatanggannya ke Bareskrim hari ini sifatnya hanya konsultasi saja.

“Besok saya akan ke sini lagi dengan anggota dan kawan-kawan semua,” ujarnya.

“Masih konsultasi yang mana nanti kami akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kami bertanya dulu,” sambung Sandy.

Sandy mengatakan, niat laporan tersebut dibikin lantaran Ustaz Khalid dianggap telah melakukan penghinaan terhadap salah satu kebudayaan yang dimiliki Indonesia. Menurut dia, ucapan Khalid sangat tidak bisa ditoleransi.

Dieketahui, Ustaz Khalid Basalamah baru- baru ini juga membuat klarifikasi soal pernyataannya dan juga minta maaf kepada publik. Ia mengatakan jika tidak ada unsur dalam ceramahnya yang mengatakan jika wayang itu haram.

Meskipun Ustaz Khalid telah meminta maaf, Sandy Tumiwa beserta SKP akan tetap menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jerah. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: