DEMOKRASI.CO.ID - Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, mendapat respons positif dari banyak netizen, usai menghentikan perkara pencurian motor yang melibatkan Muhammad Arham.
Arham sendiri dalam kasus itu adalah tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin mengatakan, penyelesaian perkara melalui proses keadilan restoratif dilakukan, setelah semua unsur terpenuhi sesuai yang dipersyaratkan.
"Restoratif justice ini kebijakan melalui Peraturan Kejaksaan Agung. Di mana dalam peraturan itu memerintahkan untuk menilai suatu perkara. Syarat yang harus dipenuhi dalam RJ yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta," ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Salahuddin mengatakan sejak Peraturan Kejaksaan Agung itu keluar setahun lalu, baru kali ini pihaknya melaksanakan perdamaian perkara, tentunya dengan pertimbangan dari tersangka dan korban.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui RJ itu, tidak langsung dilakukan, karena masih harus diusulkan ke Kejaksaan Agung dan dinilai apakah semua persyaratan telah memenuhi atau belum.
"Perkara Muhammad Arham ini kita nilai dahulu dan semua proses kita jalankan setelah itu diajukan ke Kejagung. Nanti setelah pengajuan dikabulkan, baru bisa kita selesaikan kasusnya dengan melibatkan semua pihak berperkara," katanya.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel itu menjelaskan bahwa sesuai berkas perkara tersangka, Arham mencuri motor karena akan membiayai persalinan istrinya yang tengah hamil tua.
Meski demikian, pihaknya tidak langsung percaya apa yang tertuang dalam BAP tersebut. Ia kemudian memerintahkan bawahannya di Unit Intelijen untuk menyelidiki lebih lanjut termasuk mendatangi rumah tersangka.
"Setelah informasi berhasil dikumpulkan dan pengakuan dalam BAP tersangka itu benar, langsung kami tindak lanjuti. Kondisi tersangka memang memprihatinkan, bahkan tersangka ini tidak melihat istrinya melahirkan karena sudah berada dalam penjara kepolisian," katanya.
Tersangka Arham yang hanya berprofesi sebagai buruh harian itu juga dimaafkan korbannya yang seorang pedagang sayuran dan ikhlas menghentikan penuntutannya karena terharu dengan kondisi tersangka.
Bahkan program Kejari Takalar yakni Jaksa Milik Takalar (Jamila) juga memberikan bantuan kepada tersangka serta memperbaiki kendaraannya yang rusak agar nantinya bisa bekerja lebih giat dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. [era]