DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah kabar miring soal adanya pemberian konsesi pengelolaan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah kepada pihak ketiga.
Ganjar memaparkan bahwa sesuai dengan surat dari Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), proses penambangan akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Peruamahan Rakyat (PUPR).
"Karena dilakukan oleh pemerintah tidak masuk kategori pemberian izin, digunakan sendiri, bukan untuk proyek komersial," kata Ganjar dalam pertemuan dengan forum Pimred dikutip, Sabtu 19 Februari 2022.
Pernyataan Ganjar tersebut menutup celah mengenai spekulasi terkait adanya pihak yang diuntungkan dalam konflik antara pemerintah dengan warga penolak tambang.
Ganjar juga menjelaskan alasan pemerintah tetap ngotot untuk menambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. Selain telah melalui kajian komprehensif dari banyak ahli, penambangan di Wadas juga memperhitungkan aspek praktis dan ekonomis.
Menurutnya, jarak antara Bendungan Bener dengan lokasi penambangan batu andesit relatif lebih dekat. Hal itu membuat wilayah Wadas menjadi tempat yang paling memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener.
Walau demikian, Ganjar juga mengakui bisa saja pemerintah memperoleh batu andesit dari luar Wadas. Namun untuk mendapatkan batu dari tempat lain, selain jarak yang jauh, biayanya menjadi tidak efisien.
"Dari semua perhitungan teknis, itu kemudian ditentukan Wadas," ujarnya, Kamis 17 Februari 2022.
Ganjar menambahkan pemerintah tetap menargetkan Bendungan Bener tetap bisa diselesaikan sesuai target yakni pada tahun 2023.
Pemerintah, kata dia, akan berupaya secepat mungkin untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam pembangunan Bendungan Bener.
"Ya harus, harus selesai 2023," tukasnya. [law-justice]