logo
×

Selasa, 15 Februari 2022

Ferdinand Hutahaean Tak Ingat Pasti Saat Mualaf, Hakim: Itu Kan Bersejarah

Ferdinand Hutahaean Tak Ingat Pasti Saat Mualaf, Hakim: Itu Kan Bersejarah

DEMOKRASI.CO.ID - Ferdinand Hutahaean menyatakan telah menjadi mualaf sejak 2017. Tetapi Ferdinand mengaku tak ingat pasti kapan tanggal dan bulan dirinya menjadi mualaf tersebut.

Awalnya, Ferdinand menyampaikan terkait status mualafnya ke hakim berkaitan dengan identitasnya dalam dakwaan kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Ferdinand mengatakan perubahan status agamanya belum masuk KTP.

"Terkait identitas KTP saya yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen, namun sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Ferdinand mengatakan status mualafnya juga telah disampaikan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri. Status di KTP-nya belum berubah disebut karena masih adanya kendala dalam pengurusan surat-surat.

"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, hakim menanyakan rinci terkait waktu Ferdinand menjadi mualaf.

"Jadi saudara sejak 2017, tepatnya masih inget nggak tanggal bulannya?" tanya hakim.

Namun Ferdinand mengaku tidak ingat secara detail. Ferdinand beralasan hal ini karena dirinya memiliki masalah kesehatan yang membuat ingatanya pendek.

"Untuk tanggal bulannya saya nggak inget yang mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya, masalah kesehatan saraf jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek jadi tidak bisa mengingat," jawab Ferdinand.

Hakim menyayangkan hal tersebut. Menurut hakim, hal itu seharusnya menjadi hari bersejarah yang diingat oleh Ferdinand.

"Mualaf tahun 2017 tapi tanggal dan bulan saya tidak ingat lagi, itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara ya harusnya diingat, tapi nggak apa-apa," tutur hakim.

Hakim pun menanyakan terkait proses penggantian status agama di KTP. Ferdinand mengatakan saat ini dalam proses perubahan.

"Jadi sudah, tidak Kristen sekarang menganut agama Islam. Apa ada pengajuan atau sudah proses perubahan KTP?" tanya hakim.

"Sedang berproses yang mulia. Di BAP sudah kita sampaikan juga ada bukti-bukti perubahan," jawab Ferdinand.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu, ada keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). [detik]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: