logo
×

Selasa, 15 Februari 2022

Ferdinand Hutahaean Didakwa Sengaja Bikin Onar Akibat Cuitan ‘Allahmu Ternyata Lemah’

Ferdinand Hutahaean Didakwa Sengaja Bikin Onar Akibat Cuitan ‘Allahmu Ternyata Lemah’

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan menjalani sidang perdana atas dugaan kasus ujaran kebencian hingga penodaan agama.

Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Februari 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 90/Pid/.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 3 Februari 2022.

Sebagai informasi, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 10 Oktober 2021.

Kasus Ferdinand Hutahaean ini berawal karena viralnya cuitan di akun Twitter @FerdinanHaean3 pada Selasa 4 Januari 2022.

Pada cuitannya tersebut berbunyi: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.” tulis Ferdinan pada akun Twitternya.

Cuitan tersebut lantas menuai pro dan kontra dari netizen. Bahkan cuitan itu berdampak pada keonaran di masyarakat sampai terjadi aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 seperti dilansir dari Viva.co.id.

“Dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Baringin Sianturi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Jaksa, cuitan dari akun Ferdinand sangat tidak mencerminkan nilai-nilai toleransi beragama dan dapat mengakibatkan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Akibat perbuatannya, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: