DEMOKRASI.CO.ID - Pegiat media sosial, Denny Siregar, menyampaikan informasi terkait kronologi pembunuhan 4 laskar FPI pada peristiwa KM 50. Dirinya juga menyampaikan pendapat bahwa jaksa ingin membela laskar FPI yang menjadi korban meninggal dalam peristiwa tersebut.
Mulanya, Denny Siregar menceritakan kronologi peristiwa KM 50, berdasarkan pernyataan Denny Siregar, polisi menembak 4 laskar FPI pada waktu itu disebabkan situasi yang mendesak.
Denny Siregar menyatakan bahwa 4 laskar FPI melakukan penyerangan lebih dulu kepada anggota polisi, menggunakan senjata tajam.
“Pada saat polisi membuntuti rombongan mobil (yang diduga membawa) Rizieq, tiba-tiba mobil polisi ditabrak oleh beberapa mobil lain, yang ternyata di dalamnya adalah pasukannya Rizieq,” ujar Denny Siregar dalam video yang diunggah channel youtube Cokro TV, pada Senin, 14 Februari 2022, dengan judul ‘Laskar Surga Akhirnya Dikirim ke Neraka’.
“Ketika mobil mereka semua berhenti mendadak, beberapa orang pasukan Rizieq keluar dari mobil dan menyerang polisi dengan senjata tajam mau membunuh mereka,” ujar Denny Siregar melanjutkan.
“Tentu saja polisi membela diri, dan terjadilah tembak menembak dalam peristiwa itu. Pengawal Rizieq kabur, dan dikejar oleh polisi,” ujar Denny melanjutkan.
“Sampai akhirnya, di KM 50 tol Cikampek, ketika semua mobil berhenti dan polisi menyuruh semua pengawal Rizieq yang masih hidup untuk turun dari mobil dan menyerahkan semua senjata tajam mereka,” ujar Denny melanjutkan.
Menurut Denny Siregar, penembakan 4 laskar FPI itu disebabkan perlawanan mereka terhadap polisi, mereka ingin merebut pistol dan membunuh polisi, sehingga terjadi penembakan di dalam mobil. Menurut Denny, polisi melakukan penembakan secara terpaksa dalam kondisi menyelamatkan diri.
Kemudian, Denny Siregar membahas tentang perkembangan proses persidangan polisi yang membunuh 4 laskar FPI tersebut. Menurutnya, Jaksa terlihat ingin membela 4 laskar FPI tersebut.
“Menariknya, Jaksa penuntut umum melihatnya dari sisi yang berbeda, mereka melihat bahwa di kasus ini terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh anggota polisi,” ujar Denny Siregar.
“Hakim juga sudah menegur Jaksa, untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri dalam persidangan itu,” ujar Denny melanjutkan.
“Dari persidangan ini, terlihat Jaksa ingin membela laskar FPI yang sudah mati itu,” ujar Denny Siregar menandaskan. [terkini]