DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka kasus pemerkosa 13 santri di bawah umur, Herry Wirawan telah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menurut anggota DPR RI Dedi Mulyadi, hukuman tersebut telah mencerminkan keadilan.
“Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan kebiri kimia,” kata Dedi.
Seperti yang dikutip dari Kompastv. Selasa, 15 Februari 2022, Dedi menyampaikan bahwa, hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur merupakan konsep baru.
“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Dedi berharap hukuman pelaku Herry Wirawan dalam kasus ini tidak sebatas hukuman seumur hidup.
Menurutnya, keadilan bagi para korban juga patut diprioritaskan karena mereka harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan lebih baik.
“Korban harus dijamin haknya seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.
Terkait kasus pemerkosaan ini, Dedi sebelumnya pernah menemui sejumlah keluarga korban. Saat ini, beberapa korban di antaranya telah diangkat menjadi anak asuh Dedi Mulyadi.
“Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban),” ujar Dedi. [terkini]