DEMOKRASI.CO.ID - Per tanggal 1 Maret 2022, Pemerintah akan mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus berbagai pelayanan publik.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi aturan dalam Inpres tersebut, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu 20 Februari 2022.
Dengan kata lain, Pemerintah meminta kepada pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Agama agar menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi para calon jamaah Umrah dan Haji.
Jadi nantinya kartu BPJS adalah syarat untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK, transaksi jual beli tanah hingga syarat wajib bagi calon jemaah haji dan umroh.
Dilansir Terkini.id melalui Pikiranrakyat.com, Kapolri juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara untuk patuh dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalisasikan BPJS kepada seluruh masyarakat.
Dan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada tahun 2024 mendatang.
Sehingga ini merupakan salah satu upaya negara untuk melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan. [terkini]