logo
×

Minggu, 13 Februari 2022

Buruh Tuding Aturan Dana JHT Wujud Arogansi Pemerintah Jokowi

Buruh Tuding Aturan Dana JHT Wujud Arogansi Pemerintah Jokowi

DEMOKRASI.CO.ID -  Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai pemerintah Joko Widodo dan BPJS Ketenagakerjaan terkesan panik sehingga memaksakan perubahan regulasi terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Sekretaris ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati menilai hal itu terjadi karena jumlah kasus dan pembayaran klaim didominasi peserta dari kategori mengundurkan diri (55%) dan pemutusan hubungan kerja (36%). Sedangkan usia pensiun hanya 3% dari total kasus klaim JHT.

ASPEK juga menduga BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya. Badan itu diperkirakan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Kemudian berlindung kepada Pemerintah dengan memaksakan terbitnya Permenaker No. 2 tahun 2022," ujar Sabda dalam pernyataan resmi, Minggu (13/2/2022).

"Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

ASPEK juga mengungkapkan bahwa Permenaker No. 2 tahun 2022 tidak sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal itu terlihat dari beberapa pasal dalam UU No 40 Tahun 2004.

Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10 UU No 40 Tahun 2004 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan `Peserta` adalah orang yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan diputus hubungan kerjanya (PHK) tidak lagi masuk dalam kategori peserta karena sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.

Oleh karena itu, ASPEK menilai tidak ada alasan bagi Pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta, karena telah berhenti bekerja dan berhenti membayar iuran.

"Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan justru bertindak arogan dan semena-mena jika menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta," ujar Sabda.

"Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebagai Revisi Permenaker No. 19 Tahun 2015 yang mengatur klaim JHT dapat dicairkan apabila peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, adalah peraturan yang keblinger!" lanjutnya.

ASPEK juga menilai terdapat kontradiksi dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022, khususnya antara Pasal 1 butir 1 tentang definisi JHT, butir 2 tentang Peserta JHT, dengan Pasal 4 tentang Manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan terkena PHK.

Berdasarkan pasal itu, ASPEK menyebut peserta yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri atau terkena PHK dan berhenti membayar iuran, maka sesungguhnya ia tidak lagi dapat dikatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagaimana mungkin, Pasal 5 Permenaker No. 2 Tahun 2022, kemudian menetapkan persyaratan usia 56 tahun bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, untuk bisa mencairkan JHT? Padahal pekerja tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta?" ujar Sabda.

ASPEK menilai dana JHT seharusnya digunakan untuk modal usaha peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK. ASPEK juga mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015. [law-justice]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: