logo
×

Sabtu, 19 Februari 2022

Bukan Cuma Jaminan Hari Tua, Menaker Ungkap Pemerintah Punya Jaminan...

Bukan Cuma Jaminan Hari Tua, Menaker Ungkap Pemerintah Punya Jaminan...

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengingatkan sejumlah program pemerintah yang menjamin hak para pekerja.

Dia mengatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengatur lima program pemerintah.

Diantaranya, ada jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

“Program-program ini sesuai dengan peruntukannya. Teman-teman yang sakit ada jaminan kesehatan. Teman-teman yang mengalami kecelakaan, ada jaminan kecelakaan kerja. Yang mengalami kematian, ada jaminan kematian. Teman-teman yang memasuki usia pensiun, tidak produktif lagi maka ada jaminan hari tua dan ada jaminan pensiun,” kata Ida melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat, (18/2/2022).

Teranyar kata dia, ada aturan baru yang juga memberikan jaminan bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Ini adalah hasil UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Mantan Anggota DPR RI dari fraksi PKB ini.Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengingatkan sejumlah program pemerintah yang menjamin hak para pekerja.

Dia mengatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengatur lima program pemerintah.

Diantaranya, ada jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

“Program-program ini sesuai dengan peruntukannya. Teman-teman yang sakit ada jaminan kesehatan. Teman-teman yang mengalami kecelakaan, ada jaminan kecelakaan kerja. Yang mengalami kematian, ada jaminan kematian. Teman-teman yang memasuki usia pensiun, tidak produktif lagi maka ada jaminan hari tua dan ada jaminan pensiun,” kata Ida melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat, (18/2/2022).

Teranyar kata dia, ada aturan baru yang juga memberikan jaminan bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Ini adalah hasil UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Mantan Anggota DPR RI dari fraksi PKB ini. [wartaekonomi]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: