logo
×

Selasa, 22 Februari 2022

Brigjen Junior Tumilaar, Dulu Dicopot karena Bela Anak Buah, Kini Ditahan karena Bertindak Tak Seizin KSAD

Brigjen Junior Tumilaar, Dulu Dicopot karena Bela Anak Buah, Kini Ditahan karena Bertindak Tak Seizin KSAD

DEMOKRASI.CO.ID - Nama Brigjen Junior Tumilaar kembali ramai diperbincangkan. Pasalnya, Tumilaar yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD sedang ditahan.

Tumilaar ditahan karena sebagai prajurit bertindak “di luar tugas pokok” dan tak seizin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Tumilaar memang sempat viral karena sebuah video viral di media sosial menampilkan dirinya mengamuk di Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, dia tampak meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Sebelumnya, ia pernah menyampaikan bahwa tindakan PT Sentul City termasuk pelanggaran HAM.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan. Seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung, dikutip Tribunnews, Selasa (22/2/2022).

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujar Dudung menambahkan.

Surati kapolri

Sebelum menjadi Staf Khusus KSAD, Tumilaar pernah menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Namun, Tumilaar dicopot terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu kemudian viral di media sosial.

Disebutkan, surat itu dibuat karena Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Tumilaar memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebut sebagai pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki oleh PT Ciputra Internasional. Disebutkan juga perumahan itu juga dihuni beberapa anggota Polri.

Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa malah dipanggil Polresta Manado.

Dalam isi surat itu Tumilaar juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Apa kata Polda?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan soal laporan terhadap Ari Tahiru dan undangan dari penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Dia menjelaskan, kasus tersebut didasari empat laporan.

Pertama, laporan polisi pada 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, laporan polisi pada 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT Ciputra Internasional.

Ketiga, laporan pengaduan Nomor 690 pada 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.

Keempat, laporan polisi pada 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” kata Jules, dalam keterangan tertulis.

Jules mengatakan, terkait laporan terhadap Ari Tahiru, polisi telah melakukan tindakan sesuai prosedur.

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Ari Tahiru buta huruf, Jules menegaskan, hal tersebut tidak benar.

Pemanggilan Babinsa

Jules juga menjawab soal pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap Babinsa Winangun Atas.

Awalnya, pada saat dilakukan peninjauan lokasi lahan yang bersengketa, ditemukan pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

"Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," ujar Jules.

Pada 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Penyidik Satreskrim Polresta Manado pun kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang berkegiatan.

Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, tapi Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Karena adanya para pekerja di obyek sengketa, maka penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu (21/8/2021).

"Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, di mana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan," sebut Jules.

Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan.

Klarifikasi atau permintaan keterangan hanya dilakukan kepada para pekerja.

Sementara itu, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas.

Setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Terkait adanya informasi Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.

"Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," ujar Jhonson.

Terkait hal tersebut, Jhonson menegaskan bahwa TNI-Polri di Sulut tetap solid.

Brigjen TNI Tumilaar dicopot

Pada 8 Oktober 2021, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Surat tersebut juga memerintahkan agar Tumilaar ditempatkan sebagai staf khusus KSAD.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan, perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Tumilaar.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Tumilaar di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Tumilaar, didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tumilaar.

Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Tumilaar," ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Respons Brigjen TNI Junior Tumilaar usai dicopot

Terkait pencopotannya itu, Tumilaar mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.

Termasuk kemungkinan pencopotan dirinya dari Inspektur Kodam XIII Merdeka.

"Ya, kita kan dididik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya

hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu," ujar Tumilaar, dikutip dari Kompas TV, Sabtu.

"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan." ucap Tumilaar menambahkan.

Tumilaar juga mengaku tidak menyesal meski tindakannya itu membuat dirinya dicopot dari jabatannya. Tumilaar menilai, tindakannya itu untuk sesuatu yang benar.

"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," ujar Tumilaar.

Dia juga menyangkal bahwa apa yang dilakukan semata-mata agar terkenal sehingga mendapat jabatan yang lebih tinggi di TNI.

Boleh saja Babinsa dipanggil, asal...

Tumilaar mengatakan, soal pemanggilan Babinsa oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari PT Ciputra International.

Dia mengatakan, boleh-boleh saja Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, tentu saja ada tata cara yang harus dilalui.

"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujar Tumilaar.

"Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," ujar Tumilaar.

Klarifikasi Ciputra disebut caplok lahan warga

Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi membantah dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya.

Harun mengeklaim, PT Ciputra International merupakan pemilik hak atas lahan tersebut dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Sudah SHGB atas nama PT Sarana Pinelko dan sudah beralih ke PT Ciputra International," ujar Harun kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Ciputra Group melalui PT Ciputra International telah membeli lahan tersebut dari mitra bisnis mereka bernama Daniel Waani yang mewakili PT Sarana Pinelko.

Keduanya sepakat mengembangkan perumahan CitraLand Manado di kawasan Winangun, Malalayang, Kota Manado. Sebelumnya, PT Sarana Pinelko membeli lahan seluas 1.000 meter persegi tersebut dari Ari Tahiru.

Transaksi jual beli lahan dilakukan oleh Daniel dan sejumlah ahli waris, termasuk Ari Tahiru.

"Ari Tahiru menjual tanahnya ke Danel Waani yang menjadi partner kami sebagai pemilik lahan dengan dokumen yang jelas dan beliau sudah turut tanda tangan," jelas Harun.

Menurut Harun, para ahli waris lainnya tidak mempermasalahkan tanah ini.

Lagipula tanah yang dibeli tersebut tidak dimanfaatkan secara komersial oleh PT Ciputra International, melainkan dijadikan jalan.

"Itu lokasinya sebagian besar tebing dan tanahnya juga tidak luas," ujar Harun.

Dia juga menjelaskan alasan dilaporkannya Ari Tahiru ke polisi karena telah merusak pagar lahan perumahan CitraLand Manado. [kompas]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: