DEMOKRASI.CO.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong memeriksa 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senpi untuk keperluan penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu, 12 Februari 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah memeriksa mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam jenis HS.
"Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara," kata Didik di Palu, Senin, 14 Februari.
Polisi telah menangkap 59 orang yang melakukan aksi dan pemblokiran jalan. Mereka yang berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada Minggu pagi. Aparat masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu.
Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada hari Sabtu itu tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujarnya.
Kegiatan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.
"Pemblokiran jalan trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian," ujar Didik.
Kepala polda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi berjanji akan menginvestigasi korban yang tertembak ketika polisi membubarkan unjuk rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. (ant)