DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kebijakan baru yang mengatur pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun menimbulkan beragam spekulasi di kalangan buruh.
Salah satunya, kata Said, dana JHT sendiri tidak ada. Tak ayal, pemerintah mengatur dana untuk menjamin kesejahteraan pegawai atau buruh di hari tua itu hanya bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun.
"Maka spekulasi timbul di internal, hampir di semua buruh, jangan-jangan uang itu tidak ada, kalau selalu ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2022).
Ia mengatakan JHT sendiri berasal dari iuran pegawai dan perusahaan terkait. Artinya, tidak ada uang pemerintah di sana.
JHT merupakan tabungan sosial dari pekerja sehingga dapat diambil ketika pegawai berhenti bekerja. Termasuk jika mereka pensiun dini.
Secara terpisah, pakar kebijakan publik merangkap CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat memperkirakan perubahan aturan pencarian JHT dapat menahan sekitar Rp387,45 triliun iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Tak heran, muncul dugaan perubahan kebijakan itu dilakukan untuk mengatasi keterbatasan likuiditas pemerintah atau akan diinvestasikan lain untuk proyek-proyek infrastruktur.
"Tuduhan tersebut beralasan karena defisit APBN 2021 mencapai Rp787 triliun dan BI tidak diizinkan lagi membeli SUN untuk menutupi defisit APBN tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut catatan Achman, dana investasi yang dikelola BPJS Jamsostek sampai akhir 2021 mencapai Rp553,5 triliun. Mayoritas dana tersebut, yakni 63 persen, ditempatkan di surat utang.
Lalu 19 persen di deposito, 11 persen di saham, 6,5 persen di reksadana, dan 0,5 persen sisanya merupakan investasi langsung. Bila dana investasi JHT (70 persen) Rp387,45 triliun dapat dikelola sampai pekerja berusia 56 tahun maka pemerintah memiliki dana likuid yang cukup besar untuk dimanfaatkan.
"Persoalannya adalah dana tersebut adalah milik pekerja yang mereka juga sedang membutuhkannya di saat kehilangan pekerjaan dan di saat pandemi belum juga mereda," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. [law-justice]