DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. KPK menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
"Atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Ali mengatakan KPK tentu mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Dia menyebut pokok pertimbangan putusan itu telah mengambil alih analisis dari tuntutan jaksa KPK.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," katanya.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa," tambahnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," sambung hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.
"Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas Terdakwa," kata hakim anggota Fahzal Hendri.
"Di mana Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain," imbuh hakim. [detik]