DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Keputusan ini menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengomentari edaran dari Menag tersebut. Menurutnya, aturan ini sangat penting bagi Indonesia.
“Mengapa penting, karena suara dari masjid memang kerap bikin masalah,” tuturnya dilansir dari video di kanal YouTube Cokro TV, berjudul ‘Dilarang Suara Azan yang Ganggu Kenyamanan’ yang tayang pada Selasa (22/2).
Ade menyebut suara serampangan dari masjid dan musola adalah wajah buruk yang memalukan dari Islam di Indonesia. Ia berharap surat edaran ini bisa benar-benar dijalankan secara konsisten.
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Kata Ade, yang kerap menjadi masalah adalah pengeras suara yang diarahkan keluar masjid.
“Selama ini kita sering dengar pengeras suara yang memekakkan telinga. Apalagi suara itu datang dari dua atau lebih masjid dan musala yang saling berdekatan. Mereka seperti berlomba bikin bising,” ucapnya.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menteri Agama membedakan pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. [era]