DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan peraturan baru mengenai penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Surat edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenang Kabupaten ataupun Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan juga para Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Selain kepada para pemuka agama, surat ini juga diperuntukkan dan ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Ormas Islam dan pengurus Masjid serta Musala di seluruh Indonesia. Tak lupa surat ini juga ditujukan kepada para pemimpin daerah seperti Gubernur dan Bupati atau Walikota.
Berikut isi Surat Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala yang sudah dihimpun Hops.ID.
Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Waktu Salat
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
3) Jumat:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Kualitas Suara
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang
b. pelafazan secara baik dan benar.
Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
Itulah isi dari surat edaran terkait pedoman penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil. Poin yang jadi perhatian masyarakat adalah penggunaan yang kini dibatasi hanya 10 menit paling lama dalam penggunaannya dan hanya digunakan hingga pukul 20.00 pada saat malam takbiran*** [hops]