DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah tetap memberlakukan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang cair saat usia 56 tahun.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikabarkan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Permenaker No 2/2022 terus menuai polemik dan mendapat kecaman serta kritikan pedas dari berbagai pihak.
Salah satunya kritikan dari seorang pengacara kondang yakni Hotman Paris.
Hotman Paris ikut memberikan komentarnya terkait aturan baru JHT.
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak berkeadilan saat mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua.
“Coba renungkan si buruh atau pekerja bekerja 10 tahun setiap bulan gaji sebesar 2% dipotong ke JHT. 10 tahun lebih uang masuk JHT dan itu uang dia,” ujar Hotman, seperti dikutip dari Merdeka.com pada Jumat 18 Februari 2022.
Hotman Paris juga berpendapat bahwa keputusan ini sangat tidak adil karena dapat merugikan kaum buruh dan hak para pekerja.
“Tiba-tiba di PHK pada umur 32. Dengan Permenaker maka tidak bisa mencairkan JHT karena menurut peraturan diambil 56 tahun. Di PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri,” jelas Hotman.
Bahkan Hotman menanyakan dimana letak keadilan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Di mana keadilannya Bu. Di mana keadilannya? Itu kan uang dia, kalau dia di PHK umur 32 tahun harus menunggu 28 tahun sudah keburu jatuh miskin sudah pengangguran,” bebernya.
Hotman pun meminta kepada Ida Fauziyah agar dapat merubah aturan baru JHT, sebab menurutnya tidak ada alasan untuk menahan uang tersebut karena itu sepenuhnya merupakan hak pekerja itu sendiri. [terkini]