DEMOKRASI.CO.ID - Ahli komunikasi politik Jamiluddin Ritonga meminta agar Bareskrim Polri berlaku adil usai Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal Kalimantan sebagai tempat "jin buang anak".
Edy pun kini terancam hukuman 10 tahun penjara akibat ucapannya yang viral itu.
"Demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi,
Jamiludin mempertanyakan kenapa Polisi tak segera memproses pernyataan Arteria Dahlan, padahal ia dilaporkan terlebih dahulu akibat meminta tak boleh memakain bahasa Sunda dalam rapat.
"Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,"tambahnya.
Arteria Dahlan, kata Jamiludin Ritonga menyatakan bahwa sudah seharusnya polisi bergerak lebih cepat terhadap laporan masyarakat.
"Sehingga masyarakat tidak melihat adanya perlakuan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga sekarang belum ada pemanggilan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap Arteria Dahlan. Padahal masyarkat se-Jawa Barat sudah melayangkan laporan terhadap politisi PDI-Perjuangan itu. [wartaekonomi]