DEMOKRASI.CO.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti aturan pemerintah terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang boleh dicairkan saat berusia 56 tahun yang juga menuai protes dan penolakan.
Bahkan, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut jika aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu sampai diberlakukan maka sama saja dengan melanggar hak dan merugikan pekerja.
"Dana Jaminan Hari Tua (JHT) itu hak pekerja, seharusnya dicairkan saat pekerja pensiun, atau PHK," kata Tulus, Minggu 13 Februari 2022.
Dia heran dengan kebijakan pemerintah yang menahan JHT yang merupakan hak pekerja sampai usia 56. "Ini namanya pelanggaran hak, merugikan buruh/pekerja," ujarnya.
Pun, dia mengatakan, mungkin saja ada niat baik pemerintah melalui aturan baru terkait JHT tersebut. Misalnya jika seorang pekerja sudah mencapai usia 56 tahun dan perlu biaya, maka dana itu jadi manfaat bagi mereka.
"Mungkin maksudnya baik, saat usia 56 kita butuh dana, lalu bisa mencairkan dana JHT," jelas Tulus.
Namun, dia mengatakan, aturan itu tak sesuai dengan kebutuhan buruh/pekerja tersebut. Menurutnya, aturan tersebut akan merugikan pekerja yang terkena PHK atau memutuskan pensiun sebelum usia 56 tahun.
"Lha, kalau pekerja/buruh di PHK atau pensiun sebelum usia 56 tahun, dan butuh dana, mosok suruh nunggu usia 56 tahun? Aneh bin ajaib," ujar Tulus.
Kemudian, Tulus menduga ada niat-niat lain yang ingin dilakukan. Dia mengatakan demikian karena diduga ada sisi lain yang sangat merugikan hak-hak kalangan buruh/pekerja tersebut. "Btw, jangan-jangan dana JHT dipakai untuk investasi jangka panjang?" ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Tenagakerja, Ida Fauziyah, menetapkan aturan terbaru soal pencairan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan aturan baru itu, pencairan JHT baru bisa dibayarkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.
Dalam peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu menjelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya pada tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. [wartaekonomi]