DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum dari tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi, yakni Damai Hari Lubis memastikan bahwa pihaknya akan berupaya ajukan penangguhan penahanan untuk kliennya itu.
Adapun upaya penangguhan penahanan Edy Mulyadi itu, kata Damai, akan mulai dilakukan pada Selasa lewat pihak keluarga dari wartawan senior itu.
“Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” ujar Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Populis.id, Senin 31 Januari 2022 malam, seperti dikutip dari Warta Ekonomi.
Menurut Damai, untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan itu sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan di antaranya adalah sang istri dari Edy Mulyadi.
Selain istri Edy Mulyadi, menurut Damai, seluruh anggota tim kuasa hukum juga akan menjadi jaminan untuk upaya penangguhan penahanan itu.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” kata Damai Hari Lubis.
Diwartakan sebelumnya, Jurnalis Senior Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad, dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Brigjen Ahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ujarnya. [terkini]